Peringatan Kementerian Perhubungan
Lion Air Diberi Waktu Empat Bulan

Ancaman sanksi berupa pencabutan rute dan penutupan operasi pesawat.

Selasa, 5 Juli 2011

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memberi batas waktu empat bulan kepada PT Lion Mentari Airlines untuk memperbaiki manajemennya. Batas waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan terhitung sejak Juli sampai Oktober. Setelah itu, pemerintah akan mengevaluasi untuk menentukan nasib Lion Air selanjutnya.

"Bisa terancam sanksi pencabutan rute penerbangan dan penutupan operasi pesawat," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S. Evan, kem

...

Berita Lainnya