Kilas
MUI Haramkan Tambang Perusak Alam

Senin, 4 Juli 2011

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.

Fatwa yang terbit pada 26 Mei 2011 itu, dalam salah satu poin pertimbangannya, menga

...

Berita Lainnya