Kilas
MUI Haramkan Tambang Perusak Alam
Senin, 4 Juli 2011
JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia mengharamkan pertambangan yang merusak alam dan tidak menyejahterakan masyarakat. Berdasarkan fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan, putusan kedua poin 4 menyebutkan pertambangan tak sesuai persyaratan, tak mendatangkan kesejahteraan masyarakat, dan menimbulkan kerusakan lingkungan haram hukumnya.
Fatwa yang terbit pada 26 Mei 2011 itu, dalam salah satu poin pertimbangannya, menga
...