Dividen BUMN Dibatasi 10-40 Persen
Pembatasan disetujui oleh Dewan.
Kamis, 30 Juni 2011
JAKARTA Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membatasi jumlah setoran dividen perusahaan negara sebesar 10-40 persen dari laba bersih. Kebijakan ini mulai berlaku untuk tahun buku 2011.
Kementerian juga menghapus kewajiban pembagian dividen interim (sementara), seperti yang selalu disetor perusahaan negara dalam empat tahun belakangan. "Pembatasan dividen dilakukan agar BUMN optimal menggunakan laba bersih bagi pengembangan bisnis," ujar
...