DPR Setujui Aset Negara Dijadikan Jaminan Sukuk

"Surat Berharga Syariah Negara merupakan instrumen pembiayaan APBN."

Rabu, 22 Juni 2011

JAKARTA -- Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui penggunaan sejumlah aset atau barang milik negara sebagai aset yang menjadi dasar transaksi (underlying asset). Persetujuan ini diberikan untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara.

Jumlah aset itu sesuai dengan yang diusulkan pemerintah. Rencananya aset itu akan digunakan sebagai jaminan penerbitan sukuk sepanjang 2011, setelah Rp 44,31 triliun barang mi

...

Berita Lainnya