Kilas
Pemutihan Piutang Adalah Wewenang Menteri Keuangan

Sabtu, 18 Juni 2011

JAKARTA Direktur Jenderal Kekayaan Negara Hadiyanto mengatakan keputusan menghapus piutang adalah hak Menteri keuangan. Penghapusan piutang memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang APBN 2010/2011 sudah ada mekanisme berupa hair cut dan restrukturisasi.

Hadiyanto berharap Rancangan Undang-Undang Piutang yang saat ini masih diproses dapat memberikan solusi mengenai XXX. "Dengan RUU, kami jadi punya mandat untuk melakukan

...

Berita Lainnya