KASUS PAJAK ASIAN AGRI
Terdakwa Suwir Laut Bebas dari Tahanan

"Seharusnya hakim mempercepat proses persidangan."

Jumat, 27 Mei 2011

JAKARTA -- Terdakwa kasus penggelapan pajak Asian Agri, Suwir Laut, dibebaskan dari tahanan setelah masa penahanannya berakhir 20 Mei lalu. Penahanan tidak dapat diperpanjang karena sudah lewat 90 hari.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, mengatakan, untuk tindak pidana dengan ancaman hukumannya kurang dari 9 tahun, masa penahanannya 30 hari. "Penahanan itu bisa diperpanjang 60 hari," katanya di Jakarta kemarin.

Kuasa hukum Suw

...

Berita Lainnya