Petambak Dipasena Tolak Bayar Utang Bank

Setiap petambak mendapat kucuran Rp 126 juta.

Kamis, 26 Mei 2011

BANDAR LAMPUNG -- Sebanyak 3.000 petambak plasma eks Dipasena menolak membayar utang ke bank. Padahal mereka sudah menandatangani akad kredit Rp 126 juta per orang dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, dan Bank Niaga Syariah.

Akad kredit, yang dikoordinasikan PT Central Proteinaprima Tbk (CP Prima) sebagai perusahaan inti, dinilai tidak transparan dan merugikan petambak. "Kami tidak mau menanggung utang dengan perbank

...

Berita Lainnya