BI Hukum Bank Mega

Melanggar prosedur dan lemah dalam manajemen risiko.

Rabu, 25 Mei 2011

JAKARTA -- Bank Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega terkait dengan dua kasus penggelapan dana nasabahnya. Bank Mega dilarang menambah nasabah deposit on call (DOC) baru dan memperpanjang DOC lama. Bank milik pengusaha Chairul Tanjung ini juga dilarang membuka kantor cabang baru.

Kedua sanksi tersebut berlaku selama setahun sejak 24 Mei. Ini merupakan kelanjutan dari kasus penggelapan dana Rp 111 miliar milik PT Elnusa dan dana Rp 80 m

...

Berita Lainnya