Pidana Pajak Rp 29 Miliar Dibongkar

Pertama kali ditemukan di wilayah Jakarta Utara.

Sabtu, 14 Mei 2011

JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara membongkar tindak pidana perpajakan yang dilakukan PT LBC. Modusnya dengan menerbitkan faktur pajak berdasarkan transaksi palsu. "Kami sudah melakukan penelitian administrasi dan pengamatan lapangan ternyata tidak ditemukan adanya kegiatan usaha di alamat PT LBC," kata Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara Agus Wuryantoro kemarin di Jakarta.

Dalam kasus ini, kerugian negara akib

...

Berita Lainnya