Fuel Surcharge untuk Rute Internasional

Biaya tambahan untuk rute domestik belum diizinkan.

Senin, 2 Mei 2011

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai penerbangan nasional memungut biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan internasional. "Ke luar negeri, boleh-boleh saja," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bhakti Singoyuda Gumay ketika dihubungi Tempo, akhir pekan lalu.

AirAsia Indonesia pada Jumat pekan lalu mengumumkan akan memberlakukan fuel surcharge mulai 3 Mei untuk seluruh p

...

Berita Lainnya