Investor Tol Diminta Sediakan Sepertiga Modal

“Pembebasan lahan tol tidak perlu menunggu Undang-Undang Pengadaan Lahan.”

Jumat, 8 April 2011

JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum mengusulkan investor menyediakan sepertiga dari modal yang dimilikinya jika tanah di ruas tol sudah bebas hingga 75 persen. Modal yang dimaksudkan adalah 30 persen dari nilai investasi proyek tol.

Hal ini akan sangat dibutuhkan jika pembangunan ruas tol dimulai. “Saat ini investor belum perlu mengeluarkan modal karena pembebasan tanah belum selesai,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazal

...

Berita Lainnya