Cukai Rokok Diharapkan Naik Sampai 57 Persen

Kenaikan tiba-tiba akan memukul industri kecil.

Sabtu, 19 Maret 2011

JAKARTA - Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia menganjurkan agar pemerintah menaikkan cukai rokok sampai batas maksimum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebesar 57 persen dari harga jual eceran.

"Cukai rokok harus naik sampai batas maksimum agar penurunan konsumsi rokok menjadi nyata," ujar peneliti Lembaga Demografi, Titissari, saat menyampaikan studi keterjangkauan harga rokok dan model dampak pajak rokok di Indo

...

Berita Lainnya