Maskapai Boleh Naikkan Tarif

Maskapai diminta tetap mengutamakan keamanan dan kualitas pelayanan.

Jumat, 11 Maret 2011

JAKARTA - Pemerintah memberi kebebasan bagi maskapai penerbangan nasional untuk menaikkan tarif. Kenaikan tarif masih ditenggang selama tidak melampaui tarif batas atas penumpang kelas ekonomi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 26 Tahun 2010.

"Itu hal biasa," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan Bambang, ketika dihubungi kemarin. Dalam beleid itu, misalnya, disebutkan tarif batas atas untuk

...

Berita Lainnya