PENCEMARAN LAUT TIMOR
Ganti Rugi US$ 5 Juta

Penggantian belum termasuk biaya pencemaran lingkungan.

Jumat, 11 Maret 2011

JAKARTA -- Pemerintah memperoleh ganti rugi US$ 5 juta atau sekitar Rp 44 miliar dari dalam pencemaran di Laut Timor, Nusa Tenggara Timur. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang terkena dampak akibat meledaknya blok minyak Montara pada 21 Agustus 2009.

Awalnya, PTTEP Australasia, pemilik blok minyak tersebut, menolak memberi ganti rugi US$ 5 juta. Anak perusahaan minyak Thailand itu hanya sudi memberi ganti rugi US$ 1 juta

...

Berita Lainnya