DUA TAHUN PERBURUAN ASET BANK CENTURY
TIM PEMERINTAH SIBUK LENGKAPI DOKUMEN
Dokumen gugatan diubah menggunakan bahasa Jerman.
Kamis, 10 Maret 2011
JAKARTA -- Dua tahun memburu aset-aset bekas Bank Century, Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pemerintah belum bisa menyita satu aset pun di luar negeri. Penyebabnya adalah tim bolak-balik harus melengkapi dokumen gugatan pidana menggunakan skema kerja sama perjanjian saling memberi bantuan hukum atau mutual legal assistance (MLA).
Tim pemburu terdiri atas Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Kementerian Hukum dan H
...