Pesan Singkat Tawaran Kredit Langgar Privasi

Bank Indonesia tak bisa memberikan sanksi.

Senin, 7 Maret 2011

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan pemasaran kredit tanpa agunan melalui pesan singkat (SMS) melanggar hak konsumen. Seharusnya nomor telepon seluler yang dimiliki masyarakat merupakan privasi, yang harus dilindungi operator seluler. "Patut diduga ada oknum operator yang membocorkan data nomor pelanggan. Padahal itu privat," kata anggota Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, kemarin.

YLKI mencatat, sepanjang 2010 pengaduan tentang

...

Berita Lainnya