Pengawasan Bank Dinilai Sedang Bolong

Kamis, 3 Maret 2011

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai saat ini perbankan nasional dalam keadaan bahaya karena tak terawasi. Soalnya, bank Indonesia tak boleh lagi mengawasi bank karena, menurut undang-undang, tugas tersebut seharusnya sejak awal 2011 berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang belum terbentuk.

Seperti diketahui, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat gagal merampungkan Rancangan Undang-Undang OJK hingga batas akh

...

Berita Lainnya