PENGADILAN SAHKAN KONVERSI UTANG MANDALA

Kreditor yang keberatan dipersilakan mengajukan kasasi.

Kamis, 3 Maret 2011

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan rencana perdamaian antara PT Mandala Airlines selaku debitor dan kreditor konkuren untuk mengkonversi utang menjadi saham. Selain itu, hakim menolak alasan keberatan yang diajukan kreditor karena tidak ditemukan argumen yang dapat membatalkan rencana perdamaian.

"Rencana perdamaian bisa diterima," kata hakim ketua Pramodhana K. Kusuma Atmaja ketika membacakan amar putusan di Pengad

...

Berita Lainnya