Tarif Listrik Industri Bakal Dikorting

Senin, 28 Februari 2011

JAKARTA - PT PLN (Persero) menawarkan diskon tarif 20 persen kepada industri jika menggunakan listrik di luar waktu beban puncak atau pukul 23.00-07.00. Iming-iming ini disodorkan agar industri mau menggeser jam kerjanya. Dengan tawaran ini, tarif listrik yang dibayar industri menjadi Rp 550 per kilowatt per jam (kWh) dari tarif Rp 730 per kWh.

Menurut Direktur Utama Dahlan Iskan, selama ini PLN kewalahan memasok listrik pada pukul 17.00-22.00. Sa

...

Berita Lainnya