Pengusaha Boleh Bayar Listrik Secara Mencicil

Senin, 14 Februari 2011

JAKARTA -- PT PLN (Persero) dan pengusaha tekstil membuat kesepakatan bahwa tagihan listrik bisa dilakukan dengan cara dicicil setelah kebijakan batas kenaikan tarif (capping) dicabut. "PLN meminta Asosiasi Pertekstilan Indonesia menginventarisir anggotanya yang memerlukan skema cicilan," kata Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsudin kemarin.

Skema cicilan, kata Murtaqi, diberikan kepada industri yang mengalami kesulitan arus kas a

...

Berita Lainnya