PEREBUTAN ASET CENTURY
Bank Dunia Bantu Indonesia

Proses hukum di Swiss butuh waktu 5-6 tahun.

Kamis, 10 Februari 2011

JAKARTA - Bank Dunia berkomitmen membantu pemerintah Indonesia mengembalikan aset Bank Century (kini Bank Mutiara) di Swiss. Lembaga keuangan ini akan memfasilitasi pemulihan aset melalui mekanisme asistensi hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).

Dalam pernyataan resmi perwakilan Bank Dunia di Indonesia, kemarin, dijelaskan bahwa Bank Dunia akan mencermati lebih dekat persyaratan pemerintah Swiss. Selain itu, akan dicermati sejauh

...

Berita Lainnya