Kilas
Keadaan Krisis Diputuskan Forum Stabilitas

Senin, 7 Februari 2011

JAKARTA - Pemerintah mengembalikan kewenangan memutuskan krisis pada Forum Stabilitas Sistem Keuangan, yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Semula, dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang ditolak oleh DPR periode 2004-2009, kewenangan menyatakan krisis ada di tangan Presiden.

Sedangkan DPR masih berpegang pada pendapat sebelumnya, yakni situasi krisis dinyatakan oleh Presiden. "Jadi tid

...

Berita Lainnya