Kilas
Keadaan Krisis Diputuskan Forum Stabilitas
Senin, 7 Februari 2011
JAKARTA - Pemerintah mengembalikan kewenangan memutuskan krisis pada Forum Stabilitas Sistem Keuangan, yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Semula, dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang ditolak oleh DPR periode 2004-2009, kewenangan menyatakan krisis ada di tangan Presiden.
Sedangkan DPR masih berpegang pada pendapat sebelumnya, yakni situasi krisis dinyatakan oleh Presiden. "Jadi tid
...