SKANDAL KORUPSI TIKET DIPLOMAT
Syarif Syam Divonis Setahun Penjara

Kamis, 27 Januari 2011

JAKARTA--Bekas bendahara Kementerian Luar Negeri, Syarif Syam Arman, dihukum penjara 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana tiket diplomat yang ditangani Kementerian. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan dua tahun yang diajukan jaksa.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis h

...

Berita Lainnya