Belum Diterapkan, SJSN Sudah Diminta Direvisi
Rabu, 26 Januari 2011
JAKARTA -- Belum juga diterapkan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diminta direvisi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan jaminan bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN sekaligus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha karena tidak jelas aturan jaminan sosial yang menjadi acuan utama," kata Sofyan dalam semi
...