Tidak Ada Sanksi Tambahan untuk Mandala

Sabtu, 22 Januari 2011

JAKARTA -- Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Edward A. Silooy menyatakan tidak ada sanksi tambahan bagi maskapai Mandala Airlines karena berhenti beroperasi secara mendadak. Pasalnya, proses pemberhentian operasi maskapai sudah mengikuti peraturan yang ada.

Menurut dia, pemberian sanksi kepada Mandala harus didasari evaluasi kembali apa yang mestinya dilakukan. Pelaporan kepada Kementerian juga dinilai sudah sesuai dengan aturan mes

...

Berita Lainnya