Hankook Dapat Fasilitas Pemotongan Pajak

Total investasi mencapai US$ 1,2 miliar hingga 2018.

Jumat, 21 Januari 2011

JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan pemotongan pajak berupa investment tax allowance untuk produsen ban asal Korea, Hankook Tire, Co, yang mulai menanamkan modalnya di Indonesia tahun ini. Fasilitas ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Sektor Tertentu.

"Sebagian nilai investasinya akan di-offside sebagai ganti nilai pembayaran pajaknya," kata Kepala Badan Koordinasi

...

Berita Lainnya