Temasek Bersedia Bayar Denda Monopoli

Rabu, 19 Januari 2011

JAKARTA -- Perusahaan asal Singapura, Temasek Holding Ltd, akhirnya bersedia membayar denda sebesar Rp 15 miliar dalam kasus pelanggaran monopoli jaringan telekomunikasi. "Dalam waktu dekat, sekitar satu sampai dua hari ke depan, akan kami selesaikan," ujar kuasa hukum Temasek, Todung Mulya Lubis, kemarin.

Todung menambahkan, pihaknya akan segera membicarakan denda yang harus dibayar sesuai dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Temasek,

...

Berita Lainnya