Pengadilan Kabulkan Permohonan Mandala

Utang Mandala Airlines mencapai Rp 800 miliar.

Selasa, 18 Januari 2011

Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Mandala Airlines, yang tengah berusaha mempertahankan kelangsungan usahanya. Pengadilan juga menunjuk hakim pengawas, Yulman dan Duma Hutapea dari kantor Law Firm Duma & Partners, sebagai pengurus pengajuan permohonan.

"Majelis hakim mengabulkan sementara permohonan PKPU Mandala Airlines," kata ketua majelis hakim, Pramoedhana Koesoemaadmadja, ketik

...

Berita Lainnya