Inkud Digugat Rp 121,5 Miliar

Senin, 17 Januari 2011

JAKARTA -- Pengurus 10 Koperasi Unit Desa di Sulawesi Utara mengajukan gugatan perdata atas Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) agar membayar Rp utang plus bunga sebesar Rp 121,5 miliar. Gugatan yang didaftarkan Rabu pekan lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu mempersoalkan dana penyertaan modal KUD yang dipinjam Inkud semasa Nurdin Halid menjabat ketua umum.

"Sampai saat ini klien kami tidak pernah menerima kekurangan pengembalian dana beser

...

Berita Lainnya