Punya Lebih dari Satu Mobil Kena Pajak Progresif

Sabtu, 8 Januari 2011

SURABAYA--Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor. Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan Daerah Jawa Timur Boedi Setijono mengatakan pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat (mobil) lebih dari satu unit.

"Pajak ini khusus untuk roda empat ke atas, semisal jeep, sedan, minibus, mobil jenis double cabin," kata Boedi ketika dihubungi Tempo kemarin. Selain mo

...

Berita Lainnya