Konsorsium Donggi-Senoro Kena Denda Rp 31 Miliar

Putusan ini merugikan iklim investasi.

Kamis, 6 Januari 2011

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan denda Rp 31 miliar kepada konsorsium proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro. Konsorsium itu terbukti melanggar aturan persaingan usaha dalam proses tender.

Majelis Komisi dalam persidangan kemarin menghukum Mitsubishi Corporation membayar Rp 15 miliar, PT Pertamina Rp 10 miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk Rp 5 miliar, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Komis

...

Berita Lainnya