Peraturan Cost Recovery Bakal Tarik Minat Investor

Jenis biaya yang tidak bisa dikembalikan bertambah menjadi 24 jenis.

Kamis, 30 Desember 2010

Jakarta - Peraturan pemerintah tentang cost recovery atau biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang dirilis pemerintah pekan lalu bisa menjadi pijakan bagi investor mendapat kepastian hukum. "Dengan peraturan ini ada kejelasan bagi para investor," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Evita Legowo di Jakarta kemarin.

Peraturan yang digagas selama dua tahun ini lebih lengkap me

...

Berita Lainnya