Temasek Tunggu Kabar Pembayaran Denda

Temasek dan delapan anak usahanya didenda masing-masing Rp 15 miliar.

Jumat, 24 Desember 2010

Singapura -- Badan usaha milik Singapura, Temasek Holdings, menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi dari pihak berwenang di Indonesia sebelum membayar denda. Temasek divonis bersalah melakukan monopoli oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam bisnis jaringan telekomunikasi di Indonesia pada 2007.

"Temasek belum menerima pemberitahuan apa pun," kata Nicholas Narayanan, penasihat hukum Temasek dari Nicholas & Tan, kepada MediaCorp di Si

...

Berita Lainnya