KPPU Akan Sita Aset Temasek Holdings

Sudah 10 tahun lebih tidak membayar denda.

Selasa, 21 Desember 2010

Jakarta " Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyita aset Temasek Holdings di Indonesia sebagai ganti denda yang belum dibayar Temasek dan anak-anak perusahaannya. Delapan badan usaha milik Singapura ini diputuskan bersalah melakukan monopoli penyelenggaraan jaringan telekomunikasi di Indonesia pada 2007, dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 15 miliar.

Ketua KPPU Tresna Soemardi mengatakan, sa

...

Berita Lainnya