BI Evaluasi Aturan Kredit Ramah Lingkungan

Edukasi para bankir bakal ditingkatkan.

Senin, 20 Desember 2010

JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D. Hadad mengatakan bank sentral berencana mengevaluasi Peraturan Bank Indonesia Bomor 7/2/PBI/2005 tentang keharusan melakukan penilaian prospek usaha debitor dikaitkan dengan upaya pemeliharaan lingkungan. Bank sentral menginginkan industri perbankan memitigasi risiko dengan lebih selektif memilih perusahaan yang memenuhi uji standar lingkungan.

Regulasi yang disusun sejak 2005 itu akan dikaji ulan

...

Berita Lainnya