Pajak Berhati-hati Tangani Modal Masuk

Senin, 6 Desember 2010

BOGOR -- Direktorat Jenderal Pajak tidak ingin tergesa-gesa memungut pajak baru bagi dana asing yang masuk ke Indonesia. "Kami memilih meneruskan pungutan pajak yang sudah ada," ujar Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Sabtu lalu.

Ia mengungkapkan, pajak atas modal masuk sebenarnya sudah ada, seperti di pasar modal. Memang, ketika dana asing masuk, tidak dikenai pajak. Tapi, ketika dana tersebut keluar, dikenai pajak sebesar 0,1 persen.

Kemu

...

Berita Lainnya