Kapal Offshore Tidak Terkena Asas Cabotage
Pemerintah realistis melihat ketersediaan kapal yang dibutuhkan.
Senin, 29 November 2010
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berniat mengecualikan kapal yang digunakan untuk kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (kapal offshore) dari ketentuan asas cabotage.
Dengan begitu, kapal offshore yang masuk kategori C tidak wajib berbendera Merah-Putih saat beroperasi di wilayah laut Indonesia. Pertimbangannya, kapal offshore masih diperlukan di negara ini.
"Ini baru rencana. Baru berbentuk naskah akademik," ujar Leon Muhammad, Dire
...