Kapal Offshore Tidak Terkena Asas Cabotage

Pemerintah realistis melihat ketersediaan kapal yang dibutuhkan.

Senin, 29 November 2010

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berniat mengecualikan kapal yang digunakan untuk kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai (kapal offshore) dari ketentuan asas cabotage.

Dengan begitu, kapal offshore yang masuk kategori C tidak wajib berbendera Merah-Putih saat beroperasi di wilayah laut Indonesia. Pertimbangannya, kapal offshore masih diperlukan di negara ini.

"Ini baru rencana. Baru berbentuk naskah akademik," ujar Leon Muhammad, Dire

...

Berita Lainnya