Bapepam Berikan Sanksi Denda kepada Empat Emiten

"Harus dijelaskan bagaimana informasi dipalsukan dan kerugian publik timbul."

Senin, 8 November 2010

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan sanksi administratif berupa denda kepada empat emiten sebesar Rp 1 miliar. Tiga di antaranya merupakan anak perusahaan Grup Bakrie, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, dan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Satu perusahaan lainnya adalah PT Benakat Petroleum Energy Tbk.

Sanksi diberikan setelah Komite Penetapan Sanksi dan Keberatan menemukan

...

Berita Lainnya