Pemerintah Pisahkan Piutang BUMN

Kamis, 28 Oktober 2010

JAKARTA -- Pemerintah bakal memisahkan piutang badan usaha milik negara dari keuangan negara. Direktur Piutang Negara Kementerian Keuangan Soepomo mengatakan aturan tersebut akan dikukuhkan dalam Undang-Undang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, yang tengah disusun drafnya.

Rancangan undang-undang ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). "Yang

...

Berita Lainnya