Kasus Bos Sumalindo Disidangkan

Melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Rabu, 20 Oktober 2010

TENGGARONG - Presiden Direktur PT Sumalindo Lestari Jaya Amir Sunarko dan wakilnya, David, kemarin diadili di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kalimantan Timur, dan didakwa menjadi penadah kayu gelap. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Suroto dan Priyatna menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 50 ayat 3 UU Kehut

...

Berita Lainnya