Mal Tidak Lagi Dikenai Biaya Tambahan Listrik

Kenaikan tarif listrik bagi pelanggan industri tetap dibatasi maksimal 18 persen.

Rabu, 6 Oktober 2010

JAKARTA -- PT PLN (Persero) akan menghapus sistem pembatasan (capping) kenaikan tarif listrik 18 persen untuk golongan bisnis. Kebijakan ini baru berlaku untuk pemakaian listrik bulan Oktober dan pembayaran rekening bulan November.

Menurut Direktur Investasi dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin, penghapusan capping merupakan usulan para pelaku bisnis, khususnya pengusaha mal. Sebab, merekalah yang paling terkena dampak tingginya disparitas

...

Berita Lainnya