Koperasi Diminta Masuk RUU OJK

Definisi "lembaga keuangan lainnya" dinilai tak jelas.

Sabtu, 25 September 2010

Jakarta--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diusulkan ikut mengawasi lembaga keuangan mikro koperasi, terutama koperasi yang bergerak di sektor simpan-pinjam. Rancangan Undang-Undang OJK, yang tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat, juga belum menyebutkan tanggung jawab pengawasan terhadap Badan Perkreditan Rakyat, Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Kredit Mikro, dan Baitul Maal Wattamwil.

Usulan itu muncul dalam rapat dengar pendapat Panitia Khusus RUU

...

Berita Lainnya