Giro Wajib Minimum Jadi 8 Persen

Sektor riil tak merespons dan tekanan inflasi makin tinggi.

Sabtu, 4 September 2010

JAKARTA -- Bank Indonesia menaikkan giro wajib minimum dari 5 persen menjadi 8 persen dana pihak ketiga (rupiah). Atas pemenuhan tambahan GWM primer sebesar 3 persen ini, akan diberikan remunerasi sebesar 2,5 persen.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI kemarin. Dewan Gubernur juga menetapkan ketentuan GWM berdasarkan rasio penyaluran kredit terhadap pihak ketiga atau loan-to-deposit ratio (LDR), dengan batas bawah 78 persen dan ba

...

Berita Lainnya