Wajib Label Bahasa Indonesia Berlaku Bulan Depan

Produk pangan tanpa label menggerus pasar domestik.

Selasa, 24 Agustus 2010

Jakarta -- Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Franky Sibarani mengatakan Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah sepakat mewajibkan label berbahasa Indonesia untuk produk pangan mulai awal September ini. Produk pangan yang sudah beredar diberi waktu penyesuaian dalam enam bulan hingga April 2011.

Sebetulnya aturan wajib label berbahasa Indonesia sudah ada sejak 1999. Aturan tertuang pada Peratura

...

Berita Lainnya