Produsen Semen Tak Terbukti Lakukan Kartel

Kartel bila pengaturan pasokan produksi di bawah 75 persen

Jumat, 20 Agustus 2010

JAKARTA - Kalangan produsen semen di Indonesia kini bisa bernapas lega setelah Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tak ada praktek kartel semen di Indonesia. "Komisi menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang persaingan usaha tidak sehat," kata Ketua Majelis Komisi Benny Pasaribu kemarin.

Perihal tudingan pengaturan harga, KPPU menyatakan tid

...

Berita Lainnya