LDR Bank Akan Dipatok 78-102 Persen

Peraturannya dirilis Agustus ini.

Rabu, 18 Agustus 2010

JAKARTA - Bank Indonesia akan menetapkan patokan rasio penyaluran kredit dan dana pihak ketiga di bank atau loan-to-deposit ratio (LDR) pada kisaran 78-102 persen. Perbankan yang tak memenuhi batasan itu akan dikenai penalti berupa penempatan giro wajib minimum (GWM) lebih besar.

"Sementara range-nya 78-102 persen," kata Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Perry Warjiyo setelah mengikuti upacara peringatan hari ulang tahun ke

...

Berita Lainnya