Pengimpor Gula Wajib Sertakan Bukti Kontrak

Kamis, 12 Agustus 2010

Jakarta -- Pemerintah memprioritaskan izin impor gula rafinasi semester kedua tahun ini untuk produsen yang memiliki order pembelian dari industri makanan dan minuman. "Kalau lewat distribusi tidak diutamakan," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia Yamin Rachman di Jakarta kemarin.

Menurut dia, produsen yang ingin mendapatkan izin harus menyertakan bukti kontrak. Sistem penerbitan izin impor semester kedua dilakukan bertahap lanta

...

Berita Lainnya