Pengadaan Barang Tertentu Boleh Tunjuk Langsung

Selasa, 10 Agustus 2010

JAKARTA -- Pemerintah memperbolehkan proses penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk item tertentu. Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, yang merupakan revisi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

"Di perpres ini, kami memperkenalkan adanya pengadaan langsung," kata pelaksana tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerint

...

Berita Lainnya