Pemerintah Potong Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Senin, 26 Juli 2010

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas pendapatan pesangon dan pensiun. Beleid baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 yang berlaku mulai 12 Juli 2010.

"Penurunan (tarif) terjadi untuk pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua," kata Kepala Sub-Direktorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh orang

...

Berita Lainnya