Bapepam Rancang Protokol bagi Whistle Blower

"Kehadiran mereka sangat dibutuhkan otoritas," kata Fuad Rahmany.

Senin, 26 Juli 2010

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merencanakan pembuatan protokol yang akan memudahkan whistle blower. Whistle blower atau peniup seruling adalah seseorang karyawan yang mengungkapkan aktivitas ilegal yang dilakukan institusinya sendiri.

"Harus dibuat protokol agar orang tidak takut melaporkan temuannya pada regulator," kata Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany kepada Tempo di kantornya pekan lalu. Pengamanan tersebut

...

Berita Lainnya